Entri Populer

Kamis, 28 April 2011

Merantaulah...

  Orang pandai dan beradab tak kan diam di kampung halaman
Tinggalkan negerimu dan merantaulah ke negeri orang
Pergilah, kan kau dapatkan pengganti dari kerabat dan teman
Berlelah-lelahlah, manisnya hidup terasa setelah lelah berjuang
Aku melihat air yang diam menjadi rusak karena diam tertahan
Jika mengalir menjadi jernih jika tidak dia kan keruh menggenang

Singa tak kan pernah memangsa jika tak tinggalkan sarang
Anak panah jika tidak tinggalkan busur tak kan kena sasaran
Jika saja matahari di orbitnya tak bergerak dan terus diam
Tentu manusia bosan padanya dan enggan memandang
Rembulan jika terus-menerus purnama sepanjang zaman
Orang-orang tak kan menunggu saat munculnya datang

Biji emas bagai tanah biasa sebelum digali dari tambang
Setelah diolah dan ditambang manusia ramai memperebutkan
Kayu gaharu tak ubahnya kayu biasa di dalam hutan
Jika dibawa ke kota berubah mahal jadi incaran hartawan

(Al-imam
asy-Syafi'i)

Suatu saat kau akan mengerti....(Ukhti Raida 'Sebutir Pasir')

Suatu saat kau akan bisa mengerti mengapa mawar yang indah itu harus berduri, ketikasaat ini kau selalu mengeluh sakit saat berusaha memetik dan menggenggam mawar karena durinya menusukmu...



Suatu saat kau akan mengerti mengapa air yang jernih itu mampu menjadi keruh dan kotor serta menyimpan banyak penyakit jika kau biarkan air itu diam dan tak mengalir...



Suatu saat kau akan mengerti mengapa waktu adalah uang yang harus kau kau jaga agar waktu itu tak terbuang percuma...



Suatu saat kau akan mengerti tentang sesuatu yang saat ini belum kau mengerti. Dan kauakan bisa mengerti ketika kau telah berjibaku dengan waktu dan akal pikiranmu...



Lihatlah pada apa yang Allah perlihatkan padamu...



Suatu saat kau akan mengerti mengapa hari ini Allah mengambil apa yang Dia titipkan padamu sedang kau mencintainya dengan amat sangat hingga akhirnya membuatmu menangis karena kehilangannya..





Suatu saat kau akan akan mengerti mengapa Allah melakukan sesuatu yang tidak kau sukai hingga membuatmu tak berhenti untuk mengeluh...



Suatu saat kau akan mengerti mengapa Allah memberikanmu sesuatu yang membuat hatimu amat kecewa hingga membuatmu sulit untuk mensyukuri apa yang diberiNya..



Suatu saat kau akan mengerti mengapa harus ada jalan mulus namun menyesatkan dan jalan terjal namun mengantarmu pada kebahagiaan...



Suatu saat kau akan mengerti mengapa kau harus memperlakukan cinta dihatimu dengan penuh kehati-hatian...

Suatu saat kau akan mengerti mengapa kau harus melelahkan diri dalam perjuangan demi meraih sebuah kebahagiaan...

Suatu saat kau akan mengerti mengapa hidup harus kaujalani dengan tertawa dan menangis..


Dan suatu saat kau akan mengerti mengapa hidupmu harus diatur sedemikian rupa, berbeda dengan makhlukNya yang lain...


Kau akan mengerti semuanya tatkala kau biarkan jiwamu mendesah, akalmu berpikir, dan imanmu ikut serta mengiringi..



Kau akan mengerti kala Allah ingin membuatmu menjadi hamba yang kuat..

Menjadi hamba yang teguh...

Menjadi hamba yang cerdas menata hati..

Menjadi hamba yang tak mudah berputus asa...

Menjadi hamba yang mengerti akan hakikat kehidupan...

Dan menjadi hamba yang akan dirindukan oleh syurga dan ridhoNya...

"KESUKSESAN"

Sebuah Renungan tentang "KESUKSESAN"

Sukses itu sederhana,
sukses tidak ada hubungan
dengan menjadi kaya raya,
sukses itu tidak serumit / serahasia seperti kata Kiyosaki / Tung Desem Waringin / the Secret.
Sukses itu tidak perlu dikejar.
SUKSES adalah ANDA!
Karena kesuksesan terbesar ada
pada diri Anda sendiri...

Bagaimana Anda tercipta dari
pertarungan jutaan sperma untuk membuahi 1 ovum, itu adalah sukses pertama Anda!
Bagaimana Anda bisa lahir
dengan anggota tubuh sempurna
tanpa cacat, itulah kesuksesan Anda kedua...
Ketika Anda ke sekolah bahkan bisa menikmati sampai studi S1, di saat yg sama setiap menit ada 10 siswa drop out karena tidak mampu bayar biaya sekolah, itulah sukses Anda ketiga...
Ketika Anda bisa bekerja di
perusahaan ,di saat yg sama 46 juta org menjadi pengangguran, itulah kesuksesan Anda keempat.

Ketika Anda masih bisa makan
3x sehari, di saat ada 3 juta orang mati kelaparan setiap bulannya itulah kesuksesan Anda yang kelima...

Sukses terjadi setiap hari.
Namun Anda tidak pernah
menyadarinya.

Sukses selalu dibiaskan oleh
penulis buku laris supaya bukunya bisa terus2an jadi best seller, dengan membuat sukses menjadi hal yg rumit & sukar didapatkan.. .

Sukses tidak melulu soalharta, rumah mewah,mobil sport, jam Rolex, pensiun muda, menjadi pengusaha,punya kolam renang/ helikopter, punya istri cantik spt Donald Trump & resort mewah di Karibia... Atau suami ganteng, keren  or else Ơ̴͡.̮ >̴̴̴̴̴͡

Sukses sejati seaslinya adalah:
"Hidup dengan Penuh Syukur" :)

Nasehat hidup sejahtera versi matematika:
Dosa jgn di (+ )
Amal jgn di ( - )
Cinta jgn di ( : )
Hidup hanya 1 ( x )

Gugur bunga krn Layu
Gugur iman krn Nafsu
Gugur cinta krn Cemburu.

Tertawa krn Bahagia
Menangis krn Derita
Bertobat krn Dosa
Beribadah krnTakwa

Hidup tanpa cinta pasti hampa
Hidup gila harta pasti celaka
Hidup penuh dosa akan ke Neraka.
Hidup bersyukur dan apa adanya, Passttiiii bahagiaa :)

HaVe a niCe dAy

Senin, 18 April 2011

buat blog praktis

1. ketik aja www.blogspot.com
2. isi form (bio data)
3. tinggal di ok aja
4. selesai dech

PEMAHAMAN TENTANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (by Wid Facebook)

Artikel kali ini akan membahas tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pada beberapa daerah banyak yang masih keliru memahami BLUD. Ada beberapa pertanyaan yang sering dilontarkan oleh pegawai di daerah yang mana satuan kerjanya mau dijadikan BLUD . Salah satu pertanyaannya adalah apakah BLUD hanya untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan apakah BLUD tersebut sama dengan BUMD?

Pengertian BLUD diatur dalam Pasal 1 angka 1 Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

BLUD bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.

BLUD menurut jenisnya terbagi menjadi 3 kelompok, yaitu:

1.
BLU yang kegiatannya menyediakan barang atau jasa meliputi rumah sakit, lembaga pendidikan, pelayanan lisensi, penyiaran, dan lain-lain;
2.
BLU yang kegiatannya mengelola wilayah atau kawasan meliputi otorita pengembangan wilayah dan kawasan ekonomi terpadu (Kapet); dan
3.
BLU yang kegiatannya mengelola dana khusus meliputi pengelola dana bergulir, dana UKM, penerusan pinjaman dan tabungan pegawai.

Pembahasan ini dipersempit menjadi pembahasan mengenai BLUD khusus RSUD tentang pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan BLUD. Sebagaimana diatur berdasarkan PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, PMK No. 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum, dan khusus untuk RSUD, pengelolaan keuangannya harus mengacu dan berdasarkan Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

RSUD yang telah menjadi BLUD menggunakan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan. Standar pelayanan minimal tersebut harus memenuhi persyaratan, yaitu :

1. Fokus pada jenis pelayanan, dalam arti mengutamakan kegiatan pelayanan yang menunjang terwujudnya tugas dan fungsi BLUD;
2.
Terukur, merupakan kegiatan yang pencapaiannya dapat dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;
3.
Dapat dicapai, merupakan kegiatan nyata yang dapat dihitung tingkat pencapaiannya, rasional sesuai kemampuan dan tingkat pemanfaatannya;
4.
Relevan dan dapat diandalkan, merupakan kegiatan yang sejalan, berkaitan dan dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi BLUD;
5.
Tepat waktu, merupakan kesesuaian jadwal dan kegiatan pelayanan yang telah ditetapkan.

RSUD yang telah menjadi BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan. Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan tersebut ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Tarif layanan diusulkan oleh RSUD kepada Kepala Daerah dan kemudian ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Tarif layanan yang diusulkan dan ditetapkan tersebut harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Kontinuitas dan pengembangan layanan;
2.
Daya beli masyarakat;
3.
Asas keadilan dan kepatutan; dan
4.
Kompetisi yang sehat.

Dengan terbitnya PP No. 23 Tahun 2005, RSUD mengalami perubahan menjadi BLUD. Perubahan ini berimbas pada pertanggungjawaban keuangan sehingga harus mengikuti standar akuntansi keuangan yang pengelolaannya mengacu pada prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan efisiensi. Anggaran yang akan disusun pun harus berbasis kinerja.

Penyusunan anggaran rumah sakit harus berbasis akuntansi biaya yang didasari dari indikator input, indikator proses dan indikator output, sebagaimana diatur berdasarkan PP No. 23 Tahun 2005 ,PMK No. 76/PMK.05/2008 dan Permendagri No. 61 Tahun 2007. BLUD sebagai satuan kerja atau unit kerja dalam satuan kerja di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan merupakan organisasi pemerintahan yang bersifat nirlaba. Sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) PP No. 23 Tahun 2005 yang menyebutkan bahwa “Akuntansi dan laporan keuangan BLU diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia” dan dipertegas lagi dalam pasal 116 ayat (1) Permendagri 61 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa BLUD menyelenggarakan akuntansi dan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia untuk manajemen bisnis yang sehat

Ketentuan ini menimbulkan inkonsistensi, karena BLUD merupakan satuan kerja pemerintahan yang seharusnya menggunakan PSAP atau Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diatur menurut PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, namun dalam PP No. 23 Tahun 2005 dan Permendagri No.61 Tahun 2007 menggunakan PSAK (Standar Akuntansi Keuangan) yang berasal dari IAI. Sebagai organisasi kepemerintahan yang bersifat nirlaba, maka RSUD semestinya juga menggunakan SAP bukan SAK.
Laporan keuangan RSUD yang disusun oleh manajemen sebagai bentuk penyampaian laporan keuangan suatu entitas. Laporan keuangan tersebut merupakan penyampaian informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap entitas tersebut, sehingga isi pelaporan keuangan RSUD harus mengikuti ketentuan untuk pelaporan keuangan sebagaimana diatur menurut SAK, yaitu sebagai organisasi nirlaba (PSAK No. 45) dan menyanggupi untuk laporan keuangannya tersebut diaudit oleh auditor independen.

Adapun Laporan Keuangan RSUD sebagai BLUD yang disusun harus menyediakan informasi untuk:

1. Mengukur jasa atau manfaat bagi entitas yang bersangkutan;
2.
Pertanggungjawaban manajemen rumah sakit (disajikan dalam bentuk laporan aktivitas dan laporan arus kas);
3.
Mengetahui kontinuitas pemberian jasa (disajikan dalam bentuk laporan posisi keuangan);
4.
Mengetahui perubahan aktiva bersih (disajikan dalam bentuk laporan aktivitas).

Sehingga, laporan keuangan rumah sakit pemerintah daerah mencakup sebagai berikut:

1.
Laporan posisi keuangan (aktiva, utang dan aktiva bersih, tidak disebut neraca). Klasifikasi aktiva dan kewajiban sesuai dengan perusahaan pada umumnya. Sedangkan aktiva bersih diklasifikasikan aktiva bersih tidak terikat, terikat kontemporer dan terikat permanen. Yang dimaksud pembatasan permanen adalah pembatasan penggunaan sumber daya yang ditetapkan oleh penyumbang. Sedangkan pembatasan temporer adalah pembatasan penggunaan sumber daya oleh penyumbang yang menetapkan agar sumber daya tersebut dipertahankan sampai pada periode tertentu atau sampai dengan terpenuhinya keadaan tertentu;
2.
Laporan aktivitas (yaitu penghasilan, beban dan kerugian dan perubahan dalan aktiva bersih);
3.
Laporan arus kas yang mencakup arus kas dari aktivitas operasi, aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan;
4.
Catatan atas laporan keuangan, antara lain sifat dan jumlah pembatasan permanen atau temporer. dan perubahan klasifikasi aktiva bersih.

Dalam hal konsolidasi laporan keuangan RSUD dengan laporan keuangan pemerintah daerah, maka RSUD sebagai BLUD mengembangkan sub sistem akuntansi keuangan yang menghasilkan Laporan Keuangan sesuai dengan SAP hal ini dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (4) PMK No.76/PMK.05/2008. Berdasarkan PMK No. 76/PMK.05/2008 sesuai pula dengan Pasal 27 PP No. 23 tahun 2005, maka RSUD dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan kegiatan pelayanannya, menyusun dan menyajikan:

1. Laporan Keuangan; dan
2.
Laporan Kinerja.

Laporan Keuangan tersebut paling sedikit terdiri dari:

1. Laporan Realisasi Anggaran dan/atau Laporan Operasional;
2.
Neraca;
3.
Laporan Arus Kas; dan
4.
Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan Keuangan RSUD sebelum disampaikan kepada Pemerintah Daerah sebagai entitas pelaporan harus direviu oleh satuan pemeriksaan intern, namun dalam hal tidak terdapat satuan pemeriksaan intern, reviu dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah daerah (Inspektorat Daerah). Reviu ini dilaksanakan secara bersamaan dengan penyusunan Laporan Keuangan BLUD. Sedangkan Laporan Keuangan tahunan BLUD diaudit oleh BPK-RI.

Kesimpulan bagi RSUD yang menerapkan BLUD adalah:

1. Membuat standar pelayanan minimal yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah
2. Menyusun standar biaya bagi kegiatan yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah
3. Menyusun laporan keuangan menggunakan dasar accrual yang mengacu kepada PSAK 45 yang dikeluarkan oleh IAI
4. Untuk konsolidasi laporan keuangan dengan laporan keuangan Pemerintah Daerah, RSUD juga harus membuat sub sistem akuntansi berdasarkan SAP
5. Laporan Keuangan harus diaudit oleh eksternal auditor dalam hal ini adalah BPK-RI

Demikian pemahaman tentang BLUD khususnya untuk RSUD. Dalam artikel selanjutnya saya akan membahas pengelolaan keuangan BLUD berdasarkan Permendagri No. 61 Tahun 2007.

Minggu, 17 April 2011

Panduan Gratis Cara Membuat Blog

Langsung saja…..!!!!! Tutorial Di bawah ini bisa saja di pakai untuk belajar cara membuat blog / website / situs
Pastikan Anda sudah mempunyai E-mail Bisa email dari yahoo, ymail, rocketmail, in.com, hotmail, gmail dll.. Hanya 3 langkah untuk CARA MEMBUAT BLOG/WEB/SITUS Full GRATIS….
  1. Pendaftaran Domain
  2. Pendaftaran Hosting
  3. Install Script
Contoh :
  • Buatsitus.co.cc
  • Bob85.co.cc

MENINGKATKAN KONEKSI INTERNET Ver I (by Azahari)

Koneksi Internet sahabat bloger super payah dan lelet banget, jangan khawatir semoga tips pertama saya dapat membantu teman teman semua. Pernahkah kalian dengar Software Tweak Master ??? kalo belum tau , ini ringkasannya aja sih. Program Tweak Master ini akan meningkatkan kecepatan browsing dan kecepatan download anda. software ini juga dapat digunakan pada semua tipe koneksi misal : Dial up, DSL, Kabel, atau Wireless.

Tweak Master Pro
Setelah anda install program ini, kemudian anda jalankan program ini. Nantinya program ini akan merekomendasikan sendiri settingan yang cocok untuk tipe komputer dan koneksi anda. Dengan memberikan beberapa pertanyaan pilihan saat akan setting optimasi kecepatan koneksi internet anda.
Anda juga bisa menyetting sesuai dengan keinginan anda sendiri, untuk mendapatkan kecepatan download yang maksimum.
Download Program Tweak Master Pro + Keygen : http://www.indowebster.com/Tweak_Master_Pro_Full.html